Terakhir diperbarui: 03 July 2025 19:06
- Sepuluh menit sebelum jam pertama siswa sudah hadir di madrasah
- Keterlambatan hadir kurang dari 5 menit diperbolehkan masuk kelas / mengikuti pelajaran seizin guru Piket.
- Keterlambatan lebih dari 10 menit tidak diperbolehkan masuk / mengikuti pelajaran akan diberikan sanksi atau teguran
- Apabila siswa tidak masuk madrasah karena sakit , atau ijin karena sesuatu hal maka harus mengirimkan surat ijin yang sah dari orang tua / wali murid pada hari itu juga atau lewat telpon madrasah.
- Jumlah hari hadir selama satu Semester sekurang-kurangnya 90% hari efektif madrasah, dan apabila tidak terpenuhi maka dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk penentuan kenaikan kelas.
- Apabila siswa akan meninggalkan madrasah sebelum jam belajar madrasah berakhir oleh karena sakit atau ijin keperluan lain, harus minta ijin kepada semua guru Bidang Studi yang ditinggalkan, dan baru boleh meninggalkan madrasah setelah mendapat surat ijin meninggalkan madrasah dari guru Piket dan Wali kelas / Wakamad.
- Apabila siswa akan meninggalkan kelas atau jam pelajaran harus minta ijin kepada guru yang mengajar di kelas.
- Wajib mengikuti semua kegiatan belajar mengajar sejak jam pertama hingga jam terakhir, serta pulang secara bersama-sama setelah tanda bel pelajaran terakhir dibunyikan.
- Berada di dalam kelas pada jam-jam kegiatan belajar mengajar dan tetap berada di lingkungan madrasah pada saat jam istirahat.
- Wajib melaksanakan tadarus Alqur’an dan shalat Dzuhur berjamaah di masjid
- Wajib mengikuti Upacara yang ditentukan oleh madrasah.